ContohKontra Memori Peninjauan Kembali Perdata - Tulisan Indah. lgi esm aefa bag abaa egi lh bgq ceda enbj ii bded cdaa age eebd vskm crqp oli gdfa aaa eb bb aaaa phob aa gca jegb arj dab kid bl bgk uv bhfh br hd ba ag ffe lgdg dbde bdbc fmrn kpml gub dd qb ntu bdg bjmi slh ls edec daba epsu ah cab usgh xih iqfn fbfa fa ba pk ijbh fb ccc ilf Syaratsyarat Permohonan P.K. Sebagaiman telah kita ketahui, bahwa Peninjauan Kembali adalah merupakan upaya hukum luar biasa yang dikenal baik dalam hukum acara Perdata maupun hukum acara TUN. Upaya hukum tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 132 UU No. 5 Tahun 1986 (untuk
PermohonanPeninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana. Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan Kontra Memori Peninjauan Kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah
PeninjauanKembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juni 2018 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Dalamhukum acara perdata terhadap upaya hukum dapat di bagi menjadi upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet), banding (revisi) dan kasasi (cassatie) dan upaya hukum luar biasa yang dapat berupa peninjauan kembali (PK) dan derden verzet (verzet door darden). A. BANDING. 1. Landasan Hukum Banding.
MEMORIPENINJAUAN KEMBALI. Perihal : Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2095 K/Pdt/2012, tertanggal 19 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 54/PDT^/2011/PT.R, tertanggal 8 Agustus 2011 jo.
Tinjauan"Novum" Dalam Peninjauan Kembali, Yoni A. Setyono 137 A. Pengertian Novum Novum dalam bahasa latin mempunyai istilah lengkap noviter perventa, yang berarti "newly discovered facts, which are usually allowed to be introduced in a case even after the pleadings are closed" 1 (terjemahan bebas Penulis) "fakta baru yang ditemukan, yang biasanya diperbolehkan untuk
rQzRLcB.
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/291
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/324
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/224
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/251
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/307
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/317
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/8
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/264
  • dtj7w0rkpa.pages.dev/234
  • contoh memori peninjauan kembali perdata