PeninjauanKembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juni 2018 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan
Dalamhukum acara perdata terhadap upaya hukum dapat di bagi menjadi upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet), banding (revisi) dan kasasi (cassatie) dan upaya hukum luar biasa yang dapat berupa peninjauan kembali (PK) dan derden verzet (verzet door darden). A. BANDING. 1. Landasan Hukum Banding.
MEMORIPENINJAUAN KEMBALI. Perihal : Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2095 K/Pdt/2012, tertanggal 19 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 54/PDT^/2011/PT.R, tertanggal 8 Agustus 2011 jo.
Tinjauan"Novum" Dalam Peninjauan Kembali, Yoni A. Setyono 137 A. Pengertian Novum Novum dalam bahasa latin mempunyai istilah lengkap noviter perventa, yang berarti "newly discovered facts, which are usually allowed to be introduced in a case even after the pleadings are closed" 1 (terjemahan bebas Penulis) "fakta baru yang ditemukan, yang biasanya diperbolehkan untuk
rQzRLcB. dtj7w0rkpa.pages.dev/291dtj7w0rkpa.pages.dev/324dtj7w0rkpa.pages.dev/224dtj7w0rkpa.pages.dev/251dtj7w0rkpa.pages.dev/307dtj7w0rkpa.pages.dev/317dtj7w0rkpa.pages.dev/8dtj7w0rkpa.pages.dev/264dtj7w0rkpa.pages.dev/234
contoh memori peninjauan kembali perdata