Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. Nakhoda Kapal UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan Membuat kapalnya layak laut seaworthy Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. 2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. 3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain – menahan/mengurung tersangka di atas kapal – membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP – mengumpulkan bukti-bukti – menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi. 4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan. Anak Buah Kapal ABK 1. Hak-hak Anak Buah Kapal Hak Atas Upah Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan Hak Atas Cuti Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan 2. Kewajiban Anak Buah Kapal Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda Meninggalkan kapal turun ke darat harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata api di atas kapal Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal Peraturan Pengawakan Kapal Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers STCW 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada daerah pelayaran, tonase kotor kapal gross tonnage/GT dan ukuran tenaga penggerak kapal kilowatt/KW. Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal. Filed under Berita Pelaut, Info Lainnya, Kamus Maritim
KKM(Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll. Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
Uploaded byBasuki Rahmat 0% found this document useful 0 votes11 views3 pagesDescriptionArtikelOriginal TitleSTRUKTUR ORGANISASI DI KAPALCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes11 views3 pagesStruktur Organisasi Di KapalOriginal TitleSTRUKTUR ORGANISASI DI KAPALUploaded byBasuki Rahmat DescriptionArtikelFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.
Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik electrician, greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Nakhoda Master Masinis I Mualim I Ch. / Eng Ch./ off Masinis II Markonis Mualim II 2nd / Eng R / off 2nd / off Masinis III Kep. Stewart Mualim III 3nd / Eng Ch. / Stewart 3nd / off Mandor Mesin Juru Masak I Serang Foreman Ch. Cook Bosun Juru Minyak Juru Las Juru Mudi Oiler Fitter A/B Seaman Juru Minyak Juru Mudi Oiler A/B Seaman Juru Minyak Juru Masak II Juru Mudi Oiler 2nd / cook A/B Seaman Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line cakalang, dlsb. Nakhoda Kapal UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut “ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain 1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna 2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan 3. Membuat kapalnya layak laut seaworthy 4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran 5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya 6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu 1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992. 2. Sebagai Pemimpin Kapal. pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 c STCW 1978. 3. Sebagai Penegak Hukum. pasal 387, 388, 390, 394 a KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992. 4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992. 5. Sebagai Notaris. pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya. Nakhoda sebagai Penegak Hukum Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain - menahan/mengurung tersangka di atas kapal Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain 1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian 1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi biasanya Perwira kapal 2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal 3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi 4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar yang berada di negara yang bersangkutan.
Departemendi kapal Secara umum, jabatan pelaut di atas kapal dikelompokkan dalam tiga departemen. Departemen deck, Departemen engine, Departemen catering, Di dalam departemen deck ada Mualim 1 (Chief Officer/Chief Mate) sebagai perwira kepala. Di departemen engine ada KKM (Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer) sebagai perwira kepala.
Kapten Kapal Kapten kapal adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di atas kapal. Kapten kapal memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar, seperti memastikan keselamatan kapal, awak kapal, dan penumpang, serta menjaga agar kapal selalu berada di jalur pelayaran yang benar. Untuk menjadi kapten kapal, seseorang harus memiliki lisensi yang sesuai dengan jenis kapal yang akan dioperasikan. Biasanya, kapten kapal akan memiliki pengalaman bekerja di kapal selama beberapa tahun sebelum akhirnya dapat memperoleh lisensi sebagai kapten kapal. Deck Officer Deck officer adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di atas dek kapal. Deck officer memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, seperti memastikan navigasi kapal berjalan dengan baik, mengatur kegiatan bongkar muat, dan memastikan keamanan kapal selama perjalanan. Untuk menjadi deck officer, seseorang harus memiliki lisensi yang sesuai dengan jenis kapal yang akan dioperasikan. Selain itu, deck officer juga harus memiliki pengetahuan yang luas tentang navigasi, meteorologi, dan teknologi navigasi modern. Bosun Bosun adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di atas dek kapal. Bosun memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, seperti memastikan kapal selalu dalam kondisi bersih dan rapi, mempersiapkan peralatan navigasi dan keselamatan kapal, serta memimpin awak kapal yang bertugas di dek kapal. Untuk menjadi bosun, seseorang harus memiliki pengalaman bekerja di kapal selama beberapa tahun dan memiliki pengetahuan yang luas tentang peralatan navigasi dan keselamatan kapal. Mesinist Mesinist adalah orang yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di mesin ruang kapal. Mesinist memiliki tugas dan tanggung jawab yang beragam, seperti memastikan mesin kapal berjalan dengan baik, mengatur bahan bakar dan pelumasan mesin, serta memastikan keamanan kapal selama perjalanan. Untuk menjadi mesinist, seseorang harus memiliki lisensi yang sesuai dengan jenis kapal yang akan dioperasikan. Selain itu, mesinist juga harus memiliki pengetahuan yang luas tentang teknologi mesin kapal modern dan memahami cara mengatasi masalah yang terjadi pada mesin kapal. Awak Kapal Lainnya Selain empat posisi di atas, masih ada banyak posisi lainnya yang harus diisi oleh awak kapal. Beberapa posisi lainnya antara lain adalah steward, juru masak, juru kamar, dan petugas keselamatan kapal. Steward bertanggung jawab atas kebersihan dan kenyamanan seluruh kapal, juru masak bertanggung jawab atas persediaan makanan dan minuman, juru kamar bertanggung jawab atas kebersihan dan kenyamanan kamar penumpang, dan petugas keselamatan kapal bertanggung jawab atas memastikan bahwa semua peralatan keselamatan kapal berfungsi dengan baik. Struktur Organisasi di Kapal Struktur organisasi di atas kapal biasanya terdiri dari kapten kapal sebagai pemimpin tertinggi, diikuti oleh deck officer, bosun, dan mesinist sebagai pemimpin di bawah kapten kapal. Selain itu, masih ada banyak posisi lainnya yang diisi oleh awak kapal. Struktur organisasi di atas kapal sangat penting untuk memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab terbagi dengan baik dan semua aktivitas di atas kapal berjalan dengan lancar. Selain itu, struktur organisasi juga membantu awak kapal untuk bekerja secara efektif dan efisien. Kesimpulan Struktur organisasi di atas kapal sangat penting untuk memastikan bahwa semua tugas dan tanggung jawab terbagi dengan baik dan semua aktivitas di atas kapal berjalan dengan lancar. Kapten kapal, deck officer, bosun, dan mesinist adalah posisi utama di atas kapal, tetapi masih ada banyak posisi lainnya yang diisi oleh awak kapal. Dalam struktur organisasi di atas kapal, setiap posisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, tetapi semua posisi tersebut sama-sama penting untuk memastikan keselamatan kapal, awak kapal, dan penumpang. Dengan struktur organisasi yang baik, awak kapal dapat bekerja secara efektif dan efisien serta memastikan bahwa kapal selalu berada dalam kondisi yang baik.
QgCM. dtj7w0rkpa.pages.dev/65dtj7w0rkpa.pages.dev/180dtj7w0rkpa.pages.dev/72dtj7w0rkpa.pages.dev/364dtj7w0rkpa.pages.dev/379dtj7w0rkpa.pages.dev/186dtj7w0rkpa.pages.dev/72dtj7w0rkpa.pages.dev/282dtj7w0rkpa.pages.dev/395
struktur organisasi di atas kapal